Selasa, 17 Mei 2016

Hukum mensholati mayit di kuburanya

HUKUM MENSHOLATI MAYIT DI DALAM KUBURAN

S. Apakah sah mensholati mayit didalam kuburan?
J. Hukumnya boleh dan sah baik mayit itu sudah di sholati ataupun belum.
Di disebutkan dalam kitab: Subulus salaam juz:4
Halaman:100
Dalam hadist yang di riwayatkan oleh buhori muslim dari sohabat abu huroiroh yang artinya.
Di madinah ada seorang perempuan bernama ummi mihjan,dia adalah tukang bersih-bersih di masjid.Pada suatu hari dia tidak kelihatan,lalu rosululloh bertanya dan di beritahu bahwa orang perempuan tersebut telah wafat.para sohabat seakan-akan meremehkan perempuan tersebut karena pada saat wafat tidak memberi kabar pada rosululloh.Kemudian rosululloh minta di tunjukkan kuburan perempuan tersebut dan menyolatkannya.
Rosululloh juga mensholatkan sohabat barok bin ma'ruf,ketika barok wafat bertepatan rosululloh masih ada di mekkah,setelah rosululloh kembali dari mekkah baru mensholati barok di pusaranya.padahal jarak antara wafatnya sudah satu bulan.
Demikianlah hadist yang menguatkan bila mensholati mayit dalam pusaranya di perbolehkan

0 komentar:

Posting Komentar