Minggu, 12 Juni 2016

Nikah Via Telephone



apakah sah jika sebuah perkawinan terjadi lewat telf,, dan disaksikan Orang tua/wali hakim.. Itu terjadi karna jarak yg berjauhan., pantaskah disebut suami istri.. Terimakasih..

JAWABAN

Wa`alaikum Salam.
Tidak sah, ibarot yg mengatakan tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287 DAN Tuhfatul Muhtaj /VII /227,dll


tdk sah menurut mayoritas ulama,salah1nya Imam Taqiyyudin dlm kitabnya Kifayatul Akhyar II/5
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dlm 1 t4)n wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.

وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335

0 komentar:

Posting Komentar