apakah sah jika sebuah perkawinan
terjadi lewat telf,, dan disaksikan Orang tua/wali hakim.. Itu terjadi karna
jarak yg berjauhan., pantaskah disebut suami istri.. Terimakasih..
JAWABAN
Wa`alaikum Salam.
Tidak sah, ibarot yg mengatakan
tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287
DAN Tuhfatul Muhtaj /VII /227,dll
tdk sah menurut mayoritas
ulama,salah1nya Imam Taqiyyudin dlm kitabnya Kifayatul Akhyar II/5
(فرع)
يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ
وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
dan disyaratkan dalam keabsahan akad
nikah hadirnya empat orang (dlm 1 t4)n wali,calon pengantin dan dua orang saksi
yang adil.
وَمِمَّاتَرَكَهُ
مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ
فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
mendengar, melihat dan (dlobith)
membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi.
(pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali
pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz
(perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung)
keserupaan).
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib
III/335

0 komentar:
Posting Komentar